KABAKIA.COM, KUPANG — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Alexander Marwata, Ak,.S.H mengajak pemerintah daerah (Pemda) dan Pemerintah Provinsi NTT untuk bersama-sama mencegah korupsi dan tidak justru menjadi pelaku korupsi. Upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan melalui perbaikan sistem dan tata Kelola pemerintahan serta peningkatan pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ajakan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Alexander Marwata, Ak,.S.H saat memberi keterangan kepada awak media di sela-sela kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi untuk Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Pemprov NTT dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT, di Hotel Aston Kupang, Rabu (19/10/2022).
Alex mengatakan, jika perbaikan sistem pemerintahan dan tata Kelola keuangan serta peningkatan pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara benar, perbuatan korupsi dapat dicegah, dan penggunaan keuangan daerah untuk kegiatan pembangunan dapat dilakukan tepat sasaran dan membawa manfaat bagi masyarakat.
“Seringkali ditemui di lapangan, kalau ada kegiatan proyek pasti ada penyelewengan dana. Makanya perlu ada kontrol yang ketat supaya masyarakat bisa lebih percaya kepada pemerintah,” kata Alexander Marwata.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi untuk Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dihadiri Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi dan para Bupati/Walikota, para Ketua DPRD kabupaten/Kota serta para Sekda dan pimpinan Lembaga vertical lainnya.
(max)