KABAKIA.COM, JAKARTA — Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Usman Husin, kembali mengangkat soal status Cagar Alam Mutis Timau di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang turun status menjadi Taman Nasional Mutis Timau, sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 946 Tahun 2024 yang diterbitkan tanggal 30 Juni 2024.
Perihal penurunan status Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional Mutis Timau ini diangkat Usman Husin dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Raja Juli Antoni, pada Selasa 8 Juli 2025. Rapat kerja bersama Menteri Kehutanan (Menhut) RI ini dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman.
Menurut Usman Husin, aksi demo sebagai bentuk protes terhadap perubahan status Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional Mutis Timau, terus terjadi di masyarakat dan dirinya sering mendapat pengaduan dari masyrakat, termasuk lewat pesan singkat whatsapp (WA). Bahkan, perihal perubahan status Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional Mutis Timau ini menjadi konsumsi politik yang dimainkan saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Karena itu, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB Usman Husin, meminta agar Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 946 Tahun 2024 yang diterbitkan tanggal 30 Juni 2024, dapat ditinjau kembali oleh Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Raja Juli Antoni.
Dikatakan Usman Husin, Gunung Mutis adalah paru-paru Pulau Timor. Kalau sampai terjadi kerusakan hutan, maka dampaknya akan sangat dirasakan masyarakat. Apalagi, Kawasan Cagar Alam Mutis Timau yang telah berubah status menjadi Taman Nasional Mutis Timau ini, mencakup tiga wilayah kabupaten yakni Kabupaten TTU, Kabupaten TTS dan Kabupaten Kupang.
Juga dikatakan Usman Husin, penerbitan surat keputusan (SK) bupati yang menyetujui perubahan status Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional Mutis Timau, juga tanpa melalui rapat dengan DPRD kabupaten setempat, dan langsung ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 946 Tahun 2024 tersebut.
“Kementerian Kehutanan tentu punya tujuan baik, tetapi ada perbedaan antara orang kota dan orang desa. Coba disosialisasikan baik-baik dulu sebelum diterbitkan Surat Keputusan Menteri. Coba Pak Menteri Kehutanan turun langsung ke Lokasi dan melihat langsung faktanya. Saya undang pak Menteri Kehutanan secara resmi untuk turun ke lokasi,” kata Usman Husin.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Raja Juli Antoni mengatakan akan menjadwalkan kunjungan kerjanya ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) guna menanggapi ada pro-kontra terkait penurunan status Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional Mutis Timau.
Dikatakan Raja Juli Antoni, sejak dirinya dilantik menjadi Menteri Kehutanan (Menhut) RI, ia sudah mendengar tentang adanya pro-kontra tersebut. Ada yang setuju dan ada yang tidak setuju dengan perubahan status Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional Mutis Timau.
“Secara legal memang sudah terjadi perubahan status dari Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional Mutis Timau. Tetapi kalau secara legal perlu di-review dengan melibatkan masyarakat, saya bersedia. Mana yang terbaik untuk masyarakat,” kata Menhut Raja Juli Antoni, dalam Rapat Kerja Bersama Komisi IV DPR RI tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin pernah menyampaikan perihal protes perubahan status dari Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional Mutis Timau, kepada Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Raja Juli Antoni, saat Komisi IV DPR RI dalam penerbangan pesawat untuk melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Meulaboh-Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, pada Rabu 9 April 2025.
(*)