Scroll untuk baca artikel
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Tak Berkategori

Sampaikan ke Menteri Kehutanan saat Bersama di Pesawat, Anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin Minta SK Penurunan Status Gunung Mustis Menjadi Taman Nasional Ditinjau Kembali

×

Sampaikan ke Menteri Kehutanan saat Bersama di Pesawat, Anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin Minta SK Penurunan Status Gunung Mustis Menjadi Taman Nasional Ditinjau Kembali

Sebarkan artikel ini

Dalam Perjalanan Untuk Kunjungan Kerja (Kunker) ke Meulaboh-Kabupaten Aceh Barat

KABAKIA.COM, ACEH – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 946 Tahun 2024 yang diterbitkan tanggal 30 Juni 2024, Cagar Alam Mutis Timau di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berubah status menjadi Taman Nasional Mutis Timau. Namun perubahan status Cagar Alam Mutis Timau menjadi taman nasional ini menuai penolakan dari masyarakat Adat di Pulau Timor.

Bahkan, polemik terkait penolakan masyarakat adat terhadap perubahan status Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional Mutis Timau, juga menjadi isu menarik saat kampanye Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur NTT tahun 2024 lalu.

Fakta ini kemudian disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin kepada Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Raja Juli Antoni, saat Komisi IV DPR RI dalam penerbangan pesawat untuk melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Meulaboh-Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, bersama Menteri Kehutanan (Menhut), pada Rabu 9 April 2025.

“Saya sampaikan kepada Pak Menteri Kehutanan, permintaan agar SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 946 Tahun 2024 terkait penurunan status Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional Mutis Timau ditinjau kembali,” kata Usman Husin saat dihubungi pertelepon pada Rabu 9 April 2025.

Baca Juga:  ASN BBPP Kementan Kuatkan Nilai Integritas dan Loyalitas

“Saya jelaskan semuanya kepada Pak Menteri Kehutanan, terkait penolakan masyarakat adat, tentang Gunung Mutis sebagai paru-paru Pulau Timor, tentang kehidupan masyarakat yang masuk dalam kawasan Gunung Mutis dan lainnya, dan Pak Menteri merespon positif permintaan tersebut,” jelas Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Usman Husin.

Usman Husin menjelaskan, dirinya juga meminta agar terkait status Cagar Alam Mutis Timau yang dijadikan Taman Nasional Mutis Timau ini disosialisasikan kembali kepada masyaratkat setempat. Jangan diterapkan dulu keputusannya, sehingga masyarakat adat tidak merasa dirugikan.

“Memang benar, saya sampaikan kepada pak Menteri Kehutanan saat di dalam pesawat, ketika dalam penerbangan untuk kegiatan Kunker Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kehutanan ke Kota Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat, di Provinsi Aceh,” tambah Usman Husin.

Baca Juga:  Perjuangan Pemekaran Kabupaten TTS, Pembentukan DOB Amanuban Dapat Dukungan Penuh dari Pemda

Seperti dikutip dari KOMPAS.com, Cagar Alam Mutis di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berubah status menjadi taman nasional menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 946 Tahun 2024 pada tanggal 30 Juni 2024.

Perubahan status tersebut ditandai dengan kegiatan Deklarasi Taman Mutis Timau, di kawasan Mutis Timau, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi NTT, pada Minggu 8 September 2024.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) saat itu, Siti Nurbaya Bakar, menyebut bahwa dengan perubahan status Taman Nasional Mutis Timau, maka Indonesia memiliki 56 taman nasional dengan total luas 16,2 juta hektar atau 60,4 persen dari total kawasan konservasi di Indonesia yaitu 26,8 juta hektar.

Sementara itu, seperti diberitakan media Floresa.co, masyarakat adat di Pulau Timor merasa kecepa dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas perubahan status Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional Mutis Timau.

Baca Juga:  Neraca Perdagangan Nusa Tenggara Timur Mengalami Surplus US$ 45,04 Juta

Warga Adat Pulau Timor bahkan menyatakan protes serta menyebut Keputusan Menteri LHK sebagai Keputusan Sepihak yang mengagetkan. Warga adar khawatir penurunan statusnya berpotensi merusak lingkungan dan situs budaya

Dalam pemberitaan ini disebutkan, Aktivis Perempuan, Aleta Kornelia Baun, mengungkapkan kekecewaannya pada langkah pemerintah yang menurunkan status kawasan hutan konservasi di Gunung Mutis dan sekitarnya dari cagar alam menjadi taman nasional.

Aleta Kornelia Baun, bahkan mengibaratkan Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK] tersebut “seperti pencuri” yang datang untuk mengambil sesuatu dari harta warisan leluhur masyarakat adat.

“Hutan itu hutan keramat bagi masyarakat adat, karena di dalamnya ada tempat-tempat ritual,”  kata Aleta Kornelia Baun, kepada Floresa.co, pada 23 September 2024 lalu.

“Kalau memang ada penurunan status, harus didiskusikan dulu dengan masyarakat, apakah masyarakat yang tinggal di sekitar situ, setuju atau tidak,” kata Aleta Kornelia Baun saat itu.

(max)