KABAKIA.COM, KUPANG — Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang memiliki Standar Pelayanan Publik yang telah ditetapkan sebagai pedoman dalam memberi pelayanan sesuai tugas dan fungsinya. Guna memastikan dan meyakinkan public bahwa Unit Pelaksana Teknis (UPT) tersebut bekerja profesional dan siap memberi yang terbaik, maka hal tersebut diperkuat dan ditegaskan lagi melalui Maklumat Pelayanan BBPP Kupang.
Isi dari Maklumat Pelayanan BBPP Kupang pun tidak main-main. Bukan hanya janji dan pernyataan kesanggupan, tetapi juga bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan jika ternyata tidak melaksanakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan Publik yang telah ditetapkan.
Untuk diketahui, BBPP Kupang mempunyai tugas melaksanakan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis dan profesi, mengembangkan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang peternakan bagi aparatur dan non aparatur pertanian.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang mengusung Motto Pelayanan : “PRISMA” yang merupakan singkatan dari (Profesional, Ramah, Inovatif, Santun, Mutu, Akuntabel). Serta “Bertekad Menerapkan Standar Pelayanan Publik Untuk Memberikan Pelayanan Yang Terbaik Guna Mewujudkan Kepuasan Pengguna Jasa Layanan BBPP Kupang Dalam Rangka Pelayanan Prima” sebagai Janji Pelayanannya.
Berikut ini bunyi Maklumat Pelayanan BBPP Kupang selengkapnya :
MAKLUMAT PELAYANAN
BBPP Kupang menyatakan maklumat pelayanan sebagai berikut:
“Dengan ini Kami Berjanji dan Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Publik Sesuai dengan Standar Pelayanan Yang Telah Ditetapkan, memberikan pelayanan sesuai dengan Kewajiban, serta akan melakukan perbaikan secara terus menerus. Dan apabila pelayanan yang kami berikan tidak sesuai standar yang di tetapkan, maka kami bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan “.
(Sesuai Permenpan RB No 15 Tahun 2014)
(*)