KABAKIA.COM, KUPANG — Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu provinsi yang rentan terhadap bencana dengan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI, 2022) pada kategori sedang (139.23) dengan jenis bencana seperti gempa bumi, tsunami, banjir bandang, tanah longsor, kekeringan, gelombang ekstrim dan abrasi, kebakaran hutan dan lahan, serta cuaca ekstrim.
Ketika terjadi bencana, terdapat beberapa peningkatan kerentanan seperti ketidakstabilan sosial, risiko Kekerasan Berbasis Gender (KBG), kekerasan seksual, penularan IMS/HIV, kehamilan yang tidak diinginkan, risiko komplikasi kehamilan serta adanya ibu hamil yang melahirkan di lokasi bencana.
Hal tersebut terungkap pada kegiatan “Pertemuan Koordinasi Sub Klaster Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender & Pemberdayaan Perempuan (PP KBG PP) dalam Situasi Bencana di Provinsi Nusa Tenggara Timur” yang digelar di Celebes Resto Kupang pada Selasa, 11 Februari 2025
Pertemuan Koordinasi Sub Klaster PP KBG PP ini diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia; bekerjasama dengan United Nations Population Fund (UNFP); Yayasan Kerti Praja, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pertemuan Koordinasi Sub Klaster PP KBG PP dibuka oleh Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi NTT (Ruth Diana Laiskodat, S.Si, Apt., MM) dengan menghadirkan Narasumber: Asisten Deputi bidang Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Eni Widiyanti, SE, Mse); Humanitarian Programme Analyst United Nations Population Fund (Elisabeth Sidabutar); Programme Manager Project Humanitarian Yayasan Kerti Praja (Dinar Lubis, SKM, MPH, PhD) dan Kepala Dinas P3AP2KB NTT (Ruth Diana Laiskodat, S.Si, Apt., MM).
Narasumber pertama yaitu Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Eni Widiyanti, SE, Mse) membawakan topik, Sosialisasi Permen PPPA No. 8 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Penanggulangan Bencana.
Permen ini bertujuan untuk: 1) melaksanakan pencegahan dan penanganan KBG dalam situasi bencana bagi perempuan dan anak; 2) melakukan pemenuhan kebutuahan dasar serta kebutuhan spesifik perempuan dan kebutuhan khusus bagi anak dalam penyelenggaraan penaggulangan bencana;
3) meningkatkan keterlibatan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penaggulangan bencana pada Subklaster PP KBG PP; 4) meningkatkan koordinasi yang terencana dan terpadu dalam perlindungan perempuan dan anak dari KBG.
Narasumber ke-2 yaitu Humanitarian Programme Analyst United Nations Population Fund (Elisabeth Sidabutar) dengan topik Indikator Standar Minimal. Terdapat 3 standar minimal pada PP KBG PP yaitu 1) Standar dasar yang terdiri dari 4 standar yaitu Partisipasi; system nasional; norma sosial dan gender; pengumpulan, pengelolaan dan penggunaan data;
2) Standar mitigasi, pencegahan dan respopns yang terdiri dari 8 standar yaitu layanan Kesehatan; dukungan Kesehatan mental dan psikososial; keamanan dan keselamatan; bantuan hukum dan penegakan hukum; perangkat non food; sistem rujukan; pemberdayaan sosial ekonomi; pengarusutamaan/lintas sektor;
3) Standar koordinasi dan operasional yang terdiri dari 6 standar yaitu kesiapsiagaan dan kajian; advokasi dan komunikasi; koordinasi; pemantauan dan evaluasi; sumber daya manusia; mobilisasi sumber daya.
Sementara narasumber ke-3 yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTT, Ruth Diana Laiskodat, S.Si, Apt., MM, dengan topik Evaluasi pelaksanaan subklaster PP KBG PP di Provinsi NTT dan sharing upaya pencegahan dan penanganan KBG dalam situasi normal tahun 2024.
Menurut Ruth Diana Laiskodat, sudah dilakukan upaya-upaya pencegahan dengan sasaran yang cukup beragam namun masih terbatas sehingga masih perlu dilakukan upaya pencegahan dengan lebih masif, menyasar lebih banyak kelompok/elemen masyarakat dan menjangkau lebih banyak orang dan wilayah;
Selain itu, perlu memperkuat jejaring lintas sektor untuk memperluas pencegahan dan mewujudkan penanganan KBG yang terintegrasi dan komprehensif; mendorong keterlibatan laki-laki untuk menjadi bagian dari solusi, serta mendukung mereka untuk menentang kekerasan berbasis gender dalam Masyarakat.
Narasumber ke-4 yaitu Programme Manager Project Humanitarian Yayasan Kerti Praja, Dinar Lubis, SKM, MPH, Ph.D, dengan topik Evaluasi Rencana Tindak Lanjut Tahun 2024 dan penyusunan rencana kerja subklaster PP KBG PP Provinsi NTT Tahun 2025.
Menurut Dinar Lubis, pada tahun 2024 telah dilakukan sosialisasi Pencegahan KBG dalam situasi bencana; sudah dilakukan bimtek PPRG OPD Tingkat Provinsi NTT dengan dukungan SIAP SIAGA; ada tambahan 5 kabupaten yang sudah membentuk UPTD PPA, dilakukan pendampingan langsung di Kabupaten Sumba Barat Daya dan Manggarai Barat.
Untuk Tahun 2025 direncanakan diterbitkannya SK Penguatan Klaster Penanggulangan Bencana/KBG PP dan membuat turunan juknis.
Kegiatan ini ditutup oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan, Dr. Nikolaus Nuke Kewuan, S.Kep, Ns, MPH yang mewakili Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi NTT.
(*)