KABAKIA.COM, JAKARTA — Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Usman Husin mengusulkan dan meminta kepada Kementerian Kehutanan RI agar lahan yang sudah menjadi pemukiman warga di kawasan kehutanan wilayah Kelurahan Manutapen, Kota Kupang, diserahkan saja kepada warga yang telah bermukim di lokasi tersebut.
Alasannya, karena selain sudah menjadi area pemukiman, warga juga sudah membangun rumah permanen di atas lahan milik Kementerian Kehutanan tersebut. Sehingga sebaiknya dilakukan pendataan dan kemudian diserahkan menjadi warga yang bermukim di lokasi itu.
Usulan dan permintaan ini di sampaikan Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Usman Husin, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI bersama Pejabat Eselon I Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada, Rabu 9 Juli 2025.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Raja Juli Antoni, yang digelar sehari sebelumnya.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI bersama Pejabat Eselon I Kementerian Kehutanan (Kemenhut) ini dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Johan.
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pejabat Eselon I Kementerian Kehutanan (Kemenhut) ini, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Usman Husin juga menyampaikan usulan dan permintaan yang sama untuk Kawasan Kehutanan yang ada di wilayah Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao.
Sebagai contoh, kata Usman Husin, lahan Kementerian Kehutanan yang ada di Desa Oekateta, Kabupaten Kupang.
Untuk tanah atau lahan kawasan Kehutanan di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao ini, kata Usman Husin, sebaiknya diserahkan kepada warga agar dimanfaatkan dan dikelola sebagai lahan pertanian untuk ketahanan pangan warga setempat
(*)